Hutan Desa merupakan salah satu skema program Perhutanan Sosial. Pengelolaannya melibatkan masyarakat di sekitar hutan. Masyarakat mendapatkan hak pengelolaan dan akses ke areal hutan di sekitar mereka, di saat bersamaan juga harus melindungi hutan.
Masyarakat penerima Surat Keputusan (SK) Hutan Desa, memetakan potensi usaha tanpa merusak hutan. Salah satunya dengan hasil hutan bukan kayu. Penduduk bisa mengambil hasil hutan baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidayanya, kecuali kayu hutan. Seperti mengambil buah, getah karet, budidaya kepiting, dan lainnya.
Sampai akhir 2019, 717 SK Hutan Desa telah diserahkan. Paling banyak diserahkan ke Provinsi Sumatra Barat sebanyak 98 SK. Kemudian Sumatra Selatan 77 SK, Kalimantan Barat 71 SK, Maluku 54 SK, dan Sulawesi Tengah 52 SK. Provinsi lain penerima SK Hutan Desa berada di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Maluku, dan Bali.