7% Kelompok KUPS Sudah Memiliki Pasar dan Wisatawan

Ekonomi & Makro
1
Fitria Nurhayati 14/09/2020 10:45 WIB
Kategori KUPS 2020 (%)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Setelah mendapatkan SK izin pengelolaan Perhutanan Sosial, kelompok penerima izin kelola didorong untuk membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Ini dimaksudkan agar pengelolaan sumber daya hutan bisa dikembangkan dan bermanfaat, baik secara lingkungan, sosial, juga ekonomi.

KUPS sendiri dibagi dalam empat kategori. Kategori Blue adalah kelompok yang sudah mendapat izin pengelolaan dan telah mengidentifikasi potensi usaha. Silver adalah kelompok yang sudah memiliki unit usaha dan menyusun Rencana Kerja Usaha. Kategori Gold sudah mengolah produk atau tempat wisata dan sudah memiliki pasar atau wisatawan lokal. Sedangkan Platinum sudah memiliki pasar yang luas sampai mancanegara.

Sampai tahun 2020 jumlah KUPS sudah mencapai 6.940 kelompok. Kategori blue sejumlah 4.521 kelompok, Silver 1.937 kelompok, Gold 435 kelompok, dan Platinum 47 kelompok. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto mengatakan, pentingnya kerja sama banyak pihak untuk bisa mendorong KUPS bisa mandiri dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Data Populer
Lihat Semua