Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berencana mengatur sistem penggajian tenaga kerja dengan bayaran per jam. Ini akan diberikan kepada pekerja yang menghabiskan waktu kerja di bawah 35 jam selama satu pekan. Sementara yang di atas 40 jam tetap memberlakukan upah formal atau bulanan. Ia berujar sistem ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Berdasarkan hasil laporan "Estimasi Upah Rata-Rata Per Jam Pekerja Pada Level Kabupaten dengan Menggunakan Metode Small Area Estimation" dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat ketimpangan rata-rata upah per jam antar jenis kelamin dan wilayah. Rata-rata upah pekerja per jam di bagian timur paling tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya. Sementara berdasarkan jenis kelamin, rata-rata upah per jam pekerja laki-laki lebih besar dibandingkan dengan perempuan.
Tercatat rata-rata upah per jam laki-laki di wilayah timur sebesar Rp 27.817, sedangkan perempuan sebesar Rp 21.823. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah barat, yaitu Rp 24.917 untuk laki-laki dan Rp 18.571 untuk perempuan. Teknik yang digunakan dalam analisis tersebut adalah SAE berdasarkan model Fay-Herriot. Adapun sumber datanya berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional 2017, Sensus Penduduk 2010, dan Pendataan Potensi Desa 2014.