Badan Pusat Statistik mencatat rata-rata bersih upah yang diterima untuk semua jenjang pendidikan adalah Rp 2,8 juta per bulan. Upah tertinggi terdapat pada jumlah jam kerja di rentang 35-44 jam seminggu dari pekerjaan utama, yaitu sebesar Rp 3,4 juta.
Apabila dilihat dari tingkat pendidikan, pegawai lulusan universitas memperoleh rata-rata upah tertinggi yaitu sebesar Rp 4,4 juta per bulan. Pekerja lulusan Diploma I/II/III/Akademi sebesar Rp 3,4 juta perbulan. Sementara untuk jenjang menengah, lulusan SMK mendapatkan rata-rata sedikit lebih tinggi dari SMA. Tercatat upah yang diterima dari SMK sebesar Rp 2,73 juta dan SMA sebesar Rp 2,68 juta per bulan.
Adapun rata-rata upah terendah diterima oleh pegawai yang belum/tidak pernah menempuh pendidikan yaitu sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Sedikit lebih tinggi dari itu, pegawai yang belum tamat SD memperoleh upah sebesar Rp 1,6 juta per bulan.