Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 resmi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (24/9). Defisit APBN 2020 mencapai Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pembiayaan defisit yang terbesar berasal dari utang sebesar Rp 351,9 triliun.
Sumber pembiayaan lainnya berasal dari pinjaman sebesar Rp 5,1 triliun dan pembiayaan lainnya Rp 25 triliun. Adapun pembiayaan defisit yang berasal dari investasi minus Rp 74,2 triliun sedangkan kewajiban penjaminan minus Rp 0,6 triliun.
Defisit APBN 2020 tidak berubah dari RAPBN 2020. Terjaganya defisit ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan fiskal. Dengan besaran defisit ini, pemerintah dapat memberikan stimulus kepada perekonomian, melaksanakan program pembangunan yang dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan mengurangi angka kemiskinan.
(Baca Databoks: Semester I 2019, Defisit APBN Melebar Menjadi Rp 135,8 Triliun)