Biaya pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur diperkirakan akan mencapai Rp 466 triliun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) direncanakan hanya akan menanggung 19,2% dari kebutuhan tersebut. Sisanya, didanai melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta. Komponen terbesar dalam pembiayaan terdapat dalam fungsi pendukung yang mencapai Rp 233,7 triliun atau 50,17% dari total biaya.
Fungsi pendukung mencakup rumah dinas bertingkat maupun rumah tapak untuk ASN, TNI, dan Polri yang dibiayai oleh APBN, skema KPBU, dan swasta (skema kerja sama pemanfaatan). Selain itu, ada saranan pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga pendidikan tinggi dan sarana kesehatan yang dibiayai oleh skema KPBU dan swasta. Ada pula pembangunan lembaga pemasyarakatan yang dibiayai dengan skema KPBU.
Kedua, anggaran untuk fungsi penunjang yang terdiri atas sarana dan prasarana sebesar Rp 169,2 triliun dan ruang terbuka hijau sebesar Rp 4 triliun. Sarana dan prasarana dibiayai dengan skema KPBU, sedangkan ruang terbuka hijau dibiayai oleh APBN.
Fungsi utama bertujuan untuk membangun istana negara, bangunan strategis TNI/Polri, gedung legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang memakan biaya hingga Rp 51,1 triliun. Seluruh pembangunan gedung dibiayai oleh skema KPBU, kecuali istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri yang dibiayai APBN. Sementara untuk pengadaan lahan membutuhkan biaya sebesar Rp 8 triliun yang dibiayai oleh APBN.
(Baca Databoks: Inilah PDRB Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara)