Skema Private to Private (P to P) masih mendominasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri pada 2018. Kerja sama penempatan PMI antarswasta (pihak swasta Indonesia dengan negara tujuan) sangat besar, sehingga perlu terus mendapat pemantauan pemerintah.
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BN2PTKI) penempatan PMI dengan skema P to P mencapai 240.819 atau sekitar 85% dari total 283.640 pekerja.
Sementara penempatan PMI dengan skema perorangan/mandiri mencapai 9.441 (3,3%) pekerja. Untuk penempatan PMI dengan skema Government to Government (G to G) dengan tujuan ke Korea dan Jepang mencapai 6.654 (2,35%) pekerja, sedangkan dengan skema Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) mencapai 190 pekerja (0,07%).