Tukin Pegawai Kemenkop UKM Naik pada 2024, Tertinggi Rp33 Juta

Ketenagakerjaan
1
Nabilah Muhamad 24/04/2024 17:10 WIB
Besaran Tukin Pegawai Kemenkop UKM (Perpres 92/2018 dan Perpres 50/2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). 

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tukin di Lingkungan Kemenkop UKM. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 17 April 2024. 

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kemenkop UKM telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” demikian bunyi beleid tersebut. 

Pemberian tukin ini dibedakan berdasarkan kelas jabatannya. Setidaknya terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan Kemenkop UKM.

Besaran tukin terendah adalah kelas jabatan 1, yaitu Rp2,53 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,96 juta per bulan. 

Lalu yang tertinggi adalah kelas jabatan 17, yaitu Rp33,24 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp29,08 juta per bulan.

Khusus posisi Menteri Kemenkop UKM yang saat ini dijabat Teten Masduki, tukin yang diterima sebesar 150% dari tukin tertinggi. Dengan perhitungan tersebut, Teten menerima tukin sekitar Rp49,86 juta per bulannya. 

Aturan tukin ini tidak berlaku terhadap pegawai Kemenkop UKM yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan organiknya. 

Tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun.

Berikut daftar tukin pegawan Kemenkop UKM berdasarkan Perpres 50/2024:

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Atas perubahan tersebut, aturan lama yakni Perpres 92/2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemenkop UKM tak lagi berlaku.

(Baca: Tukin Pegawai BP2MI dan Bapeten Naik, Tertinggi Rp33 Juta

Data Populer
Lihat Semua