Tingkat ketimpangan atau gini ratio di Indonesia pada Maret 2019 sebesar 0,382. Angka ketimpangan ini menurun 0,002 dibandingkan September 2018 yang mencapai 0,384.
Ketimpangan ditunjukkan dengan gini ratio untuk mengukur ketidakmerataan distribusi penduduk dengan kisaran 0 untuk pendapatan merata sempurna hingga 1 untuk ketimpangan pendapatan sempurna. Ada delapan provinsi yang memiliki angka ketimpangan di atas rasio gini nasional, yakni Provinsi DI Yogyakarta (0,423), Gorontalo (0,407), Jawa Barat (0,402), Sulawesi Tenggara (0,399), DKI Jakarta (0,394), Papua (0,394), Sulawesi Selatan (0,389), dan Papua Barat (0,386).
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Timur memiliki tingkat ketimpangan yang lebih rendah dibandingkan rerata nasional, dengan rasio gini sebesar 0,379 dan 0,370. Adapun provinsi yang memiliki ketimpangan terendah terdapat di Bangka Belitung sebesar 0,269 lalu Kalimantan Utara sebesar 0,295 dan Sumatera Barat sebesar 0,306.
(Baca Databoks: Ekonomi Tumbuh 5,07%, Kemiskinan dan Ketimpangan Turun pada Maret 2019)