Harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan kode perusahaan GIAA ditutup anjlok 7,58% ke level Rp 366 per saham, pada perdagangan Jumat (28/6). Sehari sebelumnya, saham Garuda sempat menguat di level Rp 396 per saham setelah lima hari beruntun berada di zona merah.
Senior Vice President Royal Investium Sekuritas Janson Nasrial menjelaskan, pergerakan saham Garuda dipengaruhi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyatakan laporan keuangan (lapkeu) Garuda tidak sesuai standar akuntansi yang berlaku. OJK dan BEI memerintahkan agar Garuda menyajikan ulang laporan keuangan tersebut dan melakukan paparan publik dalam dua pekan ke depan.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.O4 /2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Selain itu, seluruh anggota Direksi Garuda yang menandatangani lapkeu juga dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta. BEI juga mengenakan sanksi sebesar Rp 250 juta atas pelanggaran penyajian Laporan Keuangan Perusahaan Triwulan I-2019.