Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat. Kasus ini diduga terkait pembelian pesawat berbadan lebar Airbus A330. Seperti diketahui, Emirsyah adalah mantan Direktur Utama maskapai penerbangan Garuda Indonesia periode 2005-2014.
Isu suap maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut bukan yang pertama kali. Pada 2012, Rolls-Royce melaporkan dugaan korupsi dan suap di Indonesia dan Cina ke Badan Anti Korupsi Inggris (SFO). Kemudian pada 2013 SFO melakukan penyelidikan dugaan suap yang dilakukan oleh pembuat mesin pesawat Rolls-Royce. Penyuapan pada waktu itu adalah agar pembelian pesawat Garuda Indonesia menggunakan mesin Rolls-Royce Trent 700.
Hingga akhir 2015, Garuda Indonesia grup memiliki armada 187 pesawat. Terdiri atas Garuda Indonesia 143 pesawat dan Citilink 44 pesawat. Adapun armada Garuda Indonesia terdiri atas 110 berbadan ramping dan 33 berbadan lebar, terdiri atas 13 Airbus A330-30, 9 Airbus A330-20, 9 Boeing 777-300 ER, dan 2 Boeing 747-400.