Berdasarkan hasil survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, upah (take home pay) bagi jurnalis pemula di Jakarta pada 2019 berkisar Rp 2-8,7 juta/bulan. Berdasarkan survei tersebut 25 media di Ibu Kota telah memberi upah jurnalisnya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Rp 3,94 juta/bulan, sementara sebagian yang masih menggaji di bawah UMP.
AJI Jakarta menetapkan upah layak bagi jurnalis pemula di Jakarta 2019 sebesar Rp 8,42 juta/bulan. Jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup bulanan, Antara lain kebutuhan makan Rp 3,04 juta (36%), kemudian kebutuhan transportasi dan Komunikasi Rp 2,74 juta (32,5%) dan tempat tinggal Rp 1 juta (11,87%).
Survei AJI Jakarta melibatkan 87 orang jurnalis pemula dari 36 media, baik cetak, siber, televisi serta radio di Jakarta. Jurnalis pemula adalah jurnalis muda sesuai kategori Dewan Pers, yakni dengan masa kerja kurang dari 5 tahun dan sedang bekerja di media antara 1-3 tahun.