Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Artinya UMP 2018 naik 8,71 dari UMP 2017. Dari kenaikannya, UMP 2018 lebih besar dibanding UMP 2017 yang hanya naik 8,25 persen dari UMP 2016.
Beberapa kepala daerah telah mengumumkan kenaikan UMP 2018 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan ketentuan tersebut UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yakni sebesar 8,71 persen. Angka ini diperoleh dari inflasi 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.
Dari 7 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2018, DKI Jakarta mencatat yang terbesar, yakni Rp 3,65 juta per bulan dari sebelumnya Rp 3,35 juta per bulan. Diikuti Bali dengan UMP Rp 2,13 juta dan Banten sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sementara UMP 2018 yang terendah adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dengan UMP Rp 1,45 juta per bulan.