Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% dari UMP 2018. Perhitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Di mana kenaikan UMP mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan kenaikan tersebut, tiga provinsi memiliki UMP di atas Rp 3 juta/bulan, yakni DKI Jakarta Rp 3,94 juta, Papua Rp 3,13 juta dan Sulawesi Utara Rp 3,05 juta. Sementara tiga provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta masing-masing sebesar Rp 1,63 juta, Rp 1,61 juta dan Rp 1,57 juta.
Melalui PP 78 Tahun 2015, kenaikan UMP dapat terprediksi sehingga pengusaha lebih mudah untuk menyusun rencana keuangan. Demikian pula para pekerja/buruh tidak perlu berdemo untuk menuntut kenaikan upah setiap tahunnya.