Upah minimum Provinsi (UMP) 2017 Aceh mencatat kenaikan tertinggi. Pemerintah Daerah Aceh menetapkan kenaikan UMP 2017 sebesar 18 persen menjadi Rp 2.500.000 dari tahun sebelumnya Rp 2.118.500 per bulan. Angka ini jauh di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah sebesar 8,25 persen dan juga lebih tinggi dari rata-rata kenaikan UMP 34 provinsi sebesar 8,91 persen.
UMP 2017 tertinggi dicatat oleh Provinsi DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 3.355.750 per bulan, sementara UMP terendah adalah Yogyakarta, yaitu Rp 1.337.645 per bulan.
Dasar penghitungan kenaikan UMP 2017: UMP 2016 x (inflasi + pertumbuhan ekonomi). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, inflasi nasional sebesar 3,07 persen (YoY) dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen. Jadi nilai UMP 2017 = UMP 2016 + (UMP 2016 x (3,07 + 5,18)