Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 27 Juni 2018 yang akan diikuti 171 daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 daerah atau sekitar 9% daerah diikuti oleh pasangan calon (Paslon) tunggal yang tersebar di 10 Provinsi. Artinya, 16 Paslon yang berlaga di 16 daerah tersebut akan melawan kolom kosong di surat suara alias kotak kosong.
Seperti terlihat pada grafik di bawah ini, Paslon tunggal Pilkada serentak yang digelar Komisi Pemilihan Umum menunjukkan kenaikan. Isu mahalnya mahar agar dapat diusung oleh partai pendukung menjadi salah satu alasan meningkatnya calon tunggal di Pilkada serentak. Selain itu, kurangnya kader partai yang mumpuni untuk dicalonkan serta masih sulitnya calon dari jalur perseorangan (nonpartai) membuat Pilkada serentak memunculkan calon tunggal.
Meskipun hanya melawan kotak kosong, proses pemilihan Pilkada dengan calon tunggal tetap berlangsung sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasalnya Paslon tunggal harus memperoleh minimal 50% dari suara sah plus satu suara. Jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, menurut UU tersebut pemerintah akan mengangkat penjabat daerah sementara. Sementara pelaksanaan Pilkada serentak kembali akan digelar pada 2020.