Pemerintah menargetkan 33 blok migas dari total 86 Wilayah Kerja Eksploitasi akan menggunakan gross split pada 2025. Saat ini, memang baru satu blok migas yang telah menggunakan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) dengan skema gross split, yakni ONWJ yang diteken pada Januari 2017. Ditambah 32 blok migas PSC cost recovery yang akan berakhir masa kontraknya periode 2018-2025.
Untuk perpanjang PSC cost recovery yang telah habis masa kontraknya, para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus menggunakan skema bagi hasil gross split sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang gross split. Jika dianggap tidak memiliki nilai keekonomian dan tidak akan diperpanjang, blok migas yang dikelolanya dapat dikembalikan ke pemerintah.
Karena Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 dianggap kurang menarik bagi investor serta mendapat masukan dari banyak pihak, pemerintah kemudian merevisi permen tersebut. Sebagai penyempurnaan Permen sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan atas konsep kontrak bagi hasil gross split pada industri hulu migas.