45% Korban Penggusuran Sudah Huni Rumah Lebih dari 20 tahun

04/01/2017 13:42 WIB
Image Loader
Memuat...
Masa Menghuni Rumah Lama Sebelum Digusur
databoks logo
  • A Kecil
  • A Sedang
  • A Besar

Dalam laporan yang dihimpun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ditemukan bahwa 47.5 persen warga penghuni rumah susun korban penggusuran di Jakarta telah menempati rumah lamanya lebih dari 20 tahun. Selanjutnya, 17.5 persen telah menempati rumah lamanya selama 0-5 tahun, 14.4 persen menempati selama 5-10 tahun, dan 20.6 persen menempati selama 10-20 tahun.

Dalam penelitian ini, LBH Jakarta mengungkapkan bahwa penggusuran ini bertentangan dengan undang-undang. Jika telah menempati lahan selama 20 tahun, seharusnya warga mendapatkan sertifikasi tanah. Hal ini sejalan dengan Pasal 1963 jo. 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah melindungi hak warga yang telah menempati suatu lahan selama lebih dari 20 tahun untuk memperoleh sertifikat.

Data Stories Terkini
Databoks Premium

Data Populer

Loading...