Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura masih enggan menempatkan dananya ke Tanah Air melalui program amnesti pajak. Dalam catatan Direktorat Jenderal Pajak hingga 20 Desember 2016 meski pelaporan harta luar negeri di Singapura mencapai Rp 823,8 triliun, tapi hanya 1 persen atau Rp 84,05 triliun yang direpatriasi ke Indonesia.
Sementara dari pelaporan harta dari negara lainnya seperti Caymand Islands dan Hong Kong hanya belasan triliun dana yang ditarik ke Indonesia. Sisanya hanya merepatriasi di bawah Rp 10 triliun.
Menanggapi minimnya dana repatriasi tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa itu adalah pilihan dari wajib pajak dan mereka memang berhak untuk tidak mengembalikan hartanya ke Tanah Air.