Pemerintah Pangkas Anggaran Kementerian Keuangan Rp42,76 triliun pada 2023

Ekonomi & Makro
1
Viva Budy Kusnandar 19/08/2022 11:50 WIB
Anggaran Kementerian Keuangan (2017-2023*)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN), pemerintah memangkas alokasi dana untuk Kementerian Keuangan sebesar Rp42,76 triliun (48,6%) menjadi Rp hanya Rp45,22 triliun pada 2023.

Anggaran untuk program dukungan manajemen Kementerian Keuangan mengalami penurunan Rp43,41 triliun (50,96%) menjadi hanya Rp41,78 triliun pada 2023 dibanding Rp85,2 triliun pada 2022 (outlook). Sementara, anggaran untuk program lainnya justru mengalami kenaikan.

Berikut ini rincian anggaran Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2023:

  1. Total Anggaran: Rp87.982,10 miliar menjadi Rp 45.224,50 miliar
  2. Pengelolaan Belanja Negara: Rp16,50 miliar menjadi Rp26,70 miliar
  3. Pengelolaan Penerimaan Negara: Rp 2.565,70 miliar menjadi Rp2.936,10 miliar
  4. Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko: Rp169,10 miliar menjadi Rp281,50 miliar
  5. Kebijakan Fiskal: Rp33,80 miliar menjadi Rp196,60 miliar
  6. Dukungan Manajemen: Rp85.197,00 miliar menjadi Rp41.783,60 miliar

Realisasi anggaran belanja Kementerian Keuangan mencapai level tertingginya pada 2021, yakni sebesar Rp87,45 triliun. Kemudian pada outlook 2022, diperkirakan akan kembali meningkat menjadi Rp87,98 triliun.

Kementerian Keuangan berupaya untuk menguatkan implementasi budaya kerja baru dalam ekosistem kolaboratif berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Ada banyak output dari kegiatan kementerian dan saat ini sedang menuju sistem yang berbasis teknologi informasi.

(Baca: Kemenkeu: APBN Cetak Surplus Rp73,6 Triliun hingga Semester I-2022)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua