Sebanyak 5 juta bidang tanah ditargetkan akan tersertifikasi pada 2017 dalam program pemerintahan Presiden Joko Widodo. Langkah ini untuk memperbanyak tanah yang tersertifikasi serta mengurangi terjadinya sengketa maupun konflik agraria.
Saat ini terdapat 120 juta hektare (ha) tanah yang belum tersertifikasi atau sekitar 60 persen. Sementara tanah yang sudah tersertifikasi baru 46 juta ha, seperti yang dilansir Kontan Harian (21/12). Langkah ini tentu membuka lapangan kerja baru untuk juru ukur atau appraisal yang biasanya dilakukan oleh jasa penilai publik.
Pada 2015, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melegalisasi sebanyak 836.921 bidang tanah objek reformasi agrarian (TORA) dengan luas sekitar 188.307 ha. Sedangkan pada 2016 ditargetkan sekitar 1.050.073 bidang tanah dengan luas sekitar 236.266 ha. Sedangkan tanah yang terindentifikasi terlantar mencapai 66 bidang tanah dari yang ditargetkan sebanyak 205 bidang tanah pada 2016. Pada 2015, terdapat 932 kasus sengketa dan konflik agraria dan yang dapat diselesaikan mencapai 515 kasus. Sementara pada 2016 terdapat 2.642 kasus dan baru dapat diselesaikan 251 perkara hingga 31 Agustus.