Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, hewan ternak yang terjangkit penyakit kuku dan mulut (PMK) di Indonesia mencapai 538.354 ekor pada Kamis, 22 September 2022.
Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 419.726 ekor hewan ternak telah dinyatakan sembuh, 11.796 ekor dipotong bersyarat, 97.790 ekor belum sembuh, dan 9.042 ekor ternak mati karena PMK.
Terdapat 17 provinsi di Indonesia yang memiliki kasus aktif wabah PMK hingga saat ini. Jawa Timur masih mencatatkan jumlah kasus paling banyak, yaitu 186.754 kasus.
Per 22 September 2022, hewan ternak yang terjangkit PMK, yaitu antaranya sapi potong 437.442 ekor, sapi perah 72.359, kerbau 22.326 ekor, kambing 4.230 ekor, domba 1.909 ekor, dan babi 88 ekor.
Untuk menangani wabah ini, pemerintah telah melakukan vaksinasi kepada 2.837.759 ekor hewan ternak hingga saat ini. Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Prof Wiku Adisasmito mengimbau para peternak untuk melakukan vaksinasi bagi hewan ternak rentan PMK.
“Ini perlu dijadikan perhatian bagi peternak di Indonesia, agar dapat melindungi ternak sebagai aset berharga yang dimilikinya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (20/9).
Wiku mengatakan, secara ilmiah telah terbukti bahwa hewan yang telah divaksinasi bakal memiliki kekebalan penyakit yang lebih baik.
Pasalnya, ia melanjutkan, hewan yang telah divaksin jika terkena virus PMK akan memiliki gejala klinik yang lebih ringan daripada yang tidak divaksin sama sekali. Selain itu, hewan yang sudah divaksinasi juga akan memiliki risiko penularan dan kematian yang lebih rendah.
(Baca: Hewan Ternak Terjangkit PMK Capai 464.279 Kasus (Jum'at, 5/8/2022))