Pemerintah menaikkan besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Aturan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024, tetapi diberlakukan per 1 Januari 2024. Dengan begitu, selisih gaji PPPK saat ini dengan sebelumnya akan dirapel pada pembayaran gaji Februari 2024.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji PPPK” demikian bunyi Perpres tersebut.
Adapun pemberian gaji PPPK ditetapkan untuk 17 golongan. Golongan terendah ditetapkan sebesar Rp1,93 juta sampai Rp2,9 juta per bulan.
Sedangkan golongan 17 mendapatkan nominal tertinggi, yakni Rp4,63 juta sampai Rp7,32 juta per bulan.
Berikut daftar gaji pokok pegawai PPPK berdasarkan Perpres 11/2024:
- Golongan I Rp 1.938.500—Rp 2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900—Rp 3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500—Rp 3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800—Rp 3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500—Rp 4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800—Rp 4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800—Rp 4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700—Rp 4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600—Rp 5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100—Rp 5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300—Rp 5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500—Rp 5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000—Rp 6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900—Rp 6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600—Rp 6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400—Rp 7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500—Rp 7.329.000
(Baca juga: Gaji PPPK Guru Bisa Tembus Rp8 Juta, Ini Tempat Dinasnya)