Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang hasil korupsi proyek Kartu Tanda penduduk elektronik (eKTP) senilai Rp 250 miliar. Jumlah ini terdiri atas pengembalian uang korupsi dari beberapa perusahaan sebesar Rp 220 miliar dan pengembalian dari beberapa saksi Rp 30 miliar.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan proyek eKTP di Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,9 triliun sejak April 2014. Lembaga anti rasuah ini mengindikasikan terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka dalam proyek eKTP, yakni Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiarto, Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Berkas perkara kedua tersangka setebal 24 ribu halaman telah dilimpahkan oleh Jaksa KPK minggu lalu.