Tanah Nganggur Akan Kena Pajak Tinggi

Properti
02/02/2017 17:12 WIB
Cadangan Tanah (Landbank) Beberapa Pengembang Properti
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah tengah membahas rencana pemberlakuan tarif pajak lebih tinggi bagi tanah yang tidak digunakan alias tanah menganggur. Dengan begitu, pemerintah berharap pemanfaatan lahan lebih produktif, bukan sekadar diborong untuk investasi atau tabungan lahan (land bank). Pemerintah berjanji rencana kebijakan pajak progresif bagi lahan menganggur tidak akan memberatkan pelaku industri properti. Syaratnya, penggunaan lahannya tepat sebagai bank tanah (landbank) dan bukan didiamkan untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga tanah.

Beberapa pengembang properti terkemuka memiliki ratusan hingga ribuan hektare tanah kosong yang akan digunakan untuk investasi pengembangan properti. Contohnya adalah Sentul City, perusahaan asal Bogor dengan kode emiten BKSL ini memiliki landbank seluas 14,3 ribu ha. Sedangkan Bumi Serpong Damai (BSDE) dan Kawasan Industri Jababeka (KIJA) memiliki landbank masing-masing seluar 4,1 dan 3,2 ribu yang tersebar di beberapa wilayah. 

Data Populer
Lihat Semua