Realisasi dana repatriasi amnesti pajak periode Agustus-Desember 2016 senilai Rp 112,2 triliun. Jumlah ini berarti kurang Rp 29 triliun dari realisasi yang tercatat dalam statistik amnesti pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp 141 triliun. Terjadi perbedaan antara komitmen dengan jumlah yang diterima oleh bank gateway penerima setoran repatriasi wajib pajak.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama selisih Rp 29 triliun komitmen realisasi repatriasi bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia periode 1 Januari-30 Juni 2016. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomoer 150/2016, dana yang masuk ke Indonesia pada periode tersebut bisa diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri. Kedua, wajib pajak membatalkan komitmen repatriasi karena kesulitan membawa masuk dananya ke Indonesia.
Kebijakan pengampunan pajak berhasil mendeklarasikan harta wajib pajak senilia Rp 4.310 triliun. Angka ini terdiri atas Rp 3.156 triliun deklarasi harta dalam negeri, deklarasi harta luar negeri Rp 1.013 triliun dan repatriasi sebesar Rp 141 triliun.