Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sejak 1 Januari 2017. Kenaikan rata-rata tertimbang cukai rokok sebesar 10,54 persen, dimana kenaikan tarif tertinggi 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selain kenaikan tarif cukai, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran rokok dengan rata-rata 12,26 persen.
Selain untuk meningkatkan pendapatan pajak, kenaikan tarif juga untuk pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran rokok. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik menjadi tinggal 754 pabrik pada 2016.
Tarif cukai untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) tertinggi sebesar Rp 530 per batang/gram, SPM tertinggi Rp 555, Sigaret Kretek Tangan/Sigaret Putih Tangan (SKT/SPT) tertinggi Rp 345. Lalu, untuk cukai Sigaret Kretek Tangan Filter/Sigaret Putih Filter (SKTF/SPTF) tertinggi Rp 530 per batang/gram, diikuti Tembakau Iris (TIS) tertinggi Rp 28, serta Sigaret Klobot (KLB) tertinggi Rp 28. Untuk Sigaret Kelembak Menyan (KLM) Rp 22 per batang/gram, Hasil Pengolahan Tembakau lainnya (HPTL) Rp 110. Adapun cukai tembakau untuk Cerutu (CRT) tertinggi Rp 110.000 per batang/gram.