Pemerintah bakal menaikkan tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan mulai 1 Juli 2022.
Kelima golongan tersebut adalah pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Berikut besaran tarif listrik PLN yang masih berlaku sampai 30 Juni 2022 sebelum adanya penyesuaian tarif:
- R1 (900 VA): Rp1.352,00/kWh
- R1 (1.300 VA): Rp1.444,70/kWh
- R1 (2.200 VA): Rp1.444,70/kWh
- R2 (3.500-5.500 VA): Rp1.444,70/kWh
- R3 (>6.600 VA): Rp1.444,70/kWh
- B2 (6.600-200.000 VA): Rp1.444,70/kWh
- B3 (>200 kVA)*: Rp1.035,78/kWh
- I3 (>200.000 VA)*: Rp1.035,78/kWh
- I4 (>30.000 VA)*: Rp996,74/kWh
- P1 (6.600-200.000 VA): Rp1.444,70/kWh
- P2 (>200.000 VA)*: Rp1.035,78/kWh
- P3: Rp1.444,70/kWh
- L: Rp1.644,52/kWh
Jumlah total pelanggan listrik PLN sudah mencapai 82,54 juta pada 2021. Dengan rincian, sebanyak 75,7 juta golongan rumah tangga, 4,3 juta pelanggan golongan bisnis, 1,84 juta golongan sosial, 314 ribu golongan penerangan jalan, 230 ribu golongan gedung kantor pemerintahan, serta 159 ribu golongan industri.
Menurut rilis PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas mulai Juli 2022 dengan didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro yang meningkat.
(Baca: Pendapatan PLN dari Subsidi Listrik Capai Rp49 triliun pada 2021)