Tarif listrik rumah tangga di Indonesia pada Mei 2017 sebesar Rp 1.467 per kWh (non subsidi). Angka ini lebih mahal dibandingkan dengan tarif listrik di Vietnam (Rp 1.268 per kWh) maupun Malaysia (Rp 1.148 per kWh) dengan kurs akhir April 2017. Namun, tarif listrik domestik masih cukup kompetitif dan lebih murah dibanding di Thailand, Singapura, maupun Filipina.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016, pengguna listrik 900 Volt Ampere (VA) kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) mengalami penyesuaian tarif subsidi dalam tiga tahap mulai 1 Januari 2017. Untuk periode Januari-Februari 2017, pengguna listrik 900 VA dikenakan biaya Rp 791 kWh. Kemudian pada periode Maret-April 2017 dikenakan biaya Rp 1.034 per kWh, dan untuk periode Mei-Juni 2017 dikenaikan tarif Rp 1.352 per kWh.
Sebelumnya, tarif listrik 900 VA untuk kategori RTM mulai 1 Juli 2017 rencananya akan dikenakan tarif listrik sesuai keekonomian, yakni Rp 1.467 per kWh. Namun, pemerintah akhirnya membatalkan rencana tersebut dan tidak akan melakukan penyesuaian tarif hingga periode Juli-September 2017. Artinya, pelanggan listrik 900 VA tetap dikenaikan tarif subsidi sebesar Rp 1.352 per kWh.