Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, Indonesia memiliki 387 Perusahaan Darah Air Minum (PDAM) pada 2020. Jumlah ini meningkat 1,8% dibandingkan tahun 2019 yang sebanyak 380 PDAM.
Air minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Oleh karenanya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan air minum yang berkualitas dengan kuantitas memadai hingga ke pelosok daerah.
PDAM berperan menyediakan air minum yang bersih, sehat, dan memenuhi persyaratan kesehatan di suatu daerah. Oleh karena itu, PDAM juga harus terus memperbaiki kinerjanya dalam melayani masyarakat untuk penyediaan air minum.
Kementerian PUPR mencatat terdapat 239 PDAM yang masuk kategori sehat. Sementara itu, sebanyak 96 PDAM kategori kurang sehat dan 52 PDAM kategori sakit.
Kinerja tersebut dinilai berdasarkan empat aspek. Aspek ini mencakup keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia.
(Baca: Mayoritas Rumah Tangga Maluku Utara Minum Air dalam Kemasan pada 2020)