Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Tarif Tol Terpeka
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Hutama Karya, PT (Persero)
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
PT Hutama Karya akan mulai mengenakan tarif bagi kendaraan yang melewati Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada Senin (6/1). Tarif dimulai dari Rp 170,5 ribu untuk kendaraan Golongan I, dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan sebaliknya.
Selanjutnya, kendaraan Golongan II dan Golongan III sama-sama dikenai tarif Rp 255,5 ribu. Golongan IV dan Golongan V pun memiliki tarif yang sama, yakni Rp 341 ribu.
Tol Terpeka merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra. Tol sepanjang 189 km ini diresmikan Presiden Joko Widodo pada 15 November 2019, lalu pengoperasiannya digratiskan hingga awal 2020.