Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 km mulai dikenakan tarif pada 17 Mei 2019. Tol yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah beroperasi sejak 8 Maret 2019 tetapi belum dikenakan tarif karena masih dalam kegiatan sosialisasi keberadaan tol.
Tarif jarak terjauh dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar terdiri atas lima golongan. Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp 112.500, golongan II dan III sebesar Rp 168.500, sedangkan golongan IV dan V sebesar Rp 224.500. Pengenaan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 305/KPTS/M/2019.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar akan menghubungkan Lampung hingga Palembang. Tol ini mempersingkat waktu tempuh yang semula berjam-jam menjadi satu jam saja.
(Baca Databoks: Berapa Tarif Tol Jakarta-Probolinggo?)