Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) menerapkan pembatasan serta pengendalian masyarakat dalam pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pembatasan itu tersebar di 407 titik di sepanjang Jawa dan Bali guna menekan laju penularan virus corona.
Jawa Timur merupakan provinsi dengan titik pembatasan PPKM terbanyak. Sebanyak 161 pembatasan tersebar di provinsi tersebut, diikuti Jawa Barat (106) dan DKI Jakarta (60).
Sementara itu, Jawa Tengah memiliki 42 titik pembatasan. Banten dan Bali menyusul dengan 42 dan 20 titik pembatasan. Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menyebar pembatasan terminim, yakni enam titik dalam satu provinsi.
(Baca: PPKM Darurat Berlaku di 122 Kabupaten/Kota Jawa-Bali)
Korlantas Polri akan menerapkan pembatasan mobilitas dengan menutup akses masuk-keluar ruas jalan tertentu. Pengendalian mobilitas pun akan berlaku dengan memantau pergerakan masyarakat dengan pemeriksaan identitas diri pengendara, termasuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Vaksinasi juga menjadi salah satu persyaratan.
Penyekatan berlaku pada lokasi-lokasi yang berisiko menciptakan kerumunan, sehingga dilakukan penutupan. Penutupan berlangsung pukul 18.00 hingga 04.00 hingga PPKM darurat berakhir pada 20 Juli 2021.