Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Terdapat 122 kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali yang mengikuti kebijakan tersebut. Pengetatan ini diberlakukan guna menekan laju penularan virus corona pada wilayah dengan kasus Covid-19 yang melonjak.
Penetapan PPKM darurat pada 122 kabupaten/kota itu terbagi atas 48 wilayah dengan penilaian di level empat. Sebanyak 13 kabupaten/kota berasal dari Jawa Tengah, sekaligus yang terbesar dibanding provinsi lainnya. Jawa Barat dan Jawa Timur menyusul dengan 12 dan 11 kabupaten/kota.
Sementara itu, 74 daerah lainnya terindikasi masuk level tiga. Penetapan PPKM pada level ini didominasi dari Jawa Timur yang wajib menerapkan PPKM darurat pada 25 kabupaten/kota. Jawa Tengah dan Jawa Barat menyusul dengan masing-masing 22 dan 14 kabupaten/kota.
Pemerintah menentukan suatu wilayah wajib melakukan PPKM darurat berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons. Laju penularan melihat transmisi komunitas pada kasus konfirmasi positif Covid-19, perawatan di rumah sakit, dan angka kematian. Sementara, indikator kapasitas respons berpatokan pada tingkat positivitas, kontak erat, dan tingkat keterpakaian tempat tidur rumah sakit.
Pengetatan aktivitas ini mewajibkan seluruh masyarakat dalam wilayah level tiga dan empat untuk bekerja dari rumah, khususnya pada sektor nonesensial. Pusat perbelanjaan ditutup, begitu pula dengan tempat ibadah dan fasilitas umum.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar terus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, serta menjaga jarak. Tak berkerumun dan mengurangi mobilitas juga berkontribusi menekan laju penularan virus corona.
(Baca: SMRC: Sikap Masyarakat Terbelah Menyikapi PPKM)