Kapal terbakar atau meledak merupakan jenis kecelakaan transportasi laut paling banyak diinvestigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sejak 2010 hingga 2016. Rilis KNKT per November 2016 menyatakan bahwa dari total 54 kecelakaan, 35 persen disebabkan oleh kebakaran kapal. Selanjutnya, tubrukan kapal menjadi kasus kedua yang paling banyak terjadi sebanyak 31 persen.
Institute of Marine Engineering Science and Technology (IMarEST) menyebutkan kebakaran kapal merupakan jenis kecelakaan laut yang paling sulit diatasi. Hampir seluruh kebakaran di kapal tidak dapat dipadamkan. Dilansir dari Antara News, IMarEST juga menyebutkan kebanyakan kapal berbendera Indonesia belum memenuhi persyaratan konstruksi kamar mesin yang baik untuk menghindari kebakaran.