Kecelakaan pelayaran 2016 tertinggi sejak tujuh tahun terakhir. Rilis dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan per November 2016 telah terjadi 15 kecelakaan moda transportasi laut yang diinvestigasi. Jumlah itu meningkat 36 persen dari tahun sebelumnya yakni 11 kecelakaan. KNKT merinci, kecelakaan selama 2016 disebabkan banyak hal mulai dari kebocoran di kamar mesin yang terjadi di Riau pada Februari hingga tubrukan antar kapal yang terjadi di Laut Jawa pada Juni.
Secara umum kecelakaan pelayaran disebabkan oleh tiga faktor, yakni manusia, teknis dan alam. Terkait faktor teknis, pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2009 telah mengatur mengenai Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia. Peraturan itu menyebutkan kapal yang berlayar harus memenuhi standar keselamatan seperti konstruksi kapal, perlengkapan keselamatan, dan navigasi.