Pemerintah Indonesia berencana memberi subsidi untuk pembeli kendaraan listrik mulai tahun depan.
"Kalau Anda mau mengganti sepeda motor dengan motor listrik tahun depan, Anda akan mendapat subsidi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan, dilansir Reuters, Selasa (29/11/2022).
Skema subsidi ini masih dalam tahap penggodokan dan belum final. Menurut Reuters, Menko Luhut memperkirakan subsidi untuk pembeli motor listrik sekitar Rp6,5 juta, sedangkan untuk mobil listrik nilainya belum disebutkan.
(Baca: Tren Penjualan Mobil Listrik di RI Tetap Kuat pada Oktober 2022)
Berdasarkan laporan Electric Vehicle Incentives dari tim peneliti University of California (UC), skema subsidi kendaraan listrik sudah diberlakukan di sejumlah negara pasar utama setidaknya sejak 2019.
Pada tahun 2021 subsidi terbesar diberikan oleh Norwegia. Salah satu negara paling bahagia di dunia ini menerapkan pembebasan pajak pembelian mobil listrik tipe battery electric vehicle (BEV) senilai US$10.700 atau sekitar Rp160,5 juta (kurs Rp15.000/US$).
Kemudian Jerman memberi subsidi mobil listrik BEV berupa potongan harga senilai US$10.600 atau sekitar Rp159 juta. Subsidi sejenis juga berlaku di Jepang, Amerika Serikat, Korea Selatan, Prancis, sampai Tiongkok dengan rincian nilai seperti terlihat pada grafik.
Pemerintah di tiap negara dapat memberi subsidi kendaraan listrik dalam bentuk berbeda-beda, seperti subsidi tidak langsung maupun subsidi langsung.
Namun, nilai yang dicatat tim peneliti UC ini seluruhnya merupakan subsidi langsung untuk konsumen, baik itu berupa pembebasan pajak, diskon harga, atau insentif lain bagi pembeli kendaraan listrik.
"Kami berfokus pada insentif pembelian yang diberikan tiap negara. Kami tidak mencatat insentif non-finansial, insentif tidak langsung, atau insentif bisnis," kata tim peneliti UC dalam laporannya.
(Baca: Wuling Masih Kuasai Pasar Mobil Listrik RI sampai Oktober 2022)