Dua produsen motor, yakni Honda dan Yamaha mendominasi lebih dari 96 persen pasar skuter matik pada 2015. Honda menguasai sekitar 67 persen dan Yamaha mencapai 29 persen dari total penjualan skuter di Indonesia. Adapun sisanya dipasok oleh pabrikan kendaraan roda dua, yakni Suzuki dan Kymco.
Akibat dominannya menguasai pangsa pasar motor matik, dua Honda dan Yamaha diduga melakukan kesepakatan penetapan harga (kartel). Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya pergerakan kenaikan harga skuter Yamaha yang selalu mengikuti peningkatan harga motor matik Honda.
Kedua pabrikan motor terbesar di Indonesia asal Jepang ini dianggap merugikan konsumensehingga tidak bisa memperoleh harga yang kompetitif. Jalinan komunikasi melalui surat elektronik kedua direksi perusahaan motor saat berkoordinasi dalam penentuan harga jual di pasaran yang terjadi sejak 2013 ditemukan sebagai barang bukti melakukan kartel.