Berdasarkan laporan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), korban kecelakaan angkutan jalan di Indonesia mencapai 204.447 orang sepanjang 2022. Jumlah tersebut naik hingga 33% (year-on-year/yoy), dibandingkan korban pada 2021 yang mencapai 153.732 orang.
Korban kecelakaan pada 2022 menjadi yang tertinggi selama empat tahun terakhir. Jika dirincikan, korban kecelakaan pada tahun lalu didominasi oleh korban luka ringan sebanyak 163.686 orang. Kemudian disusul korban meninggal sebanyak 27.531 orang dan luka berat 12.230 orang.
Sebelum 2022, korban kecelakaan angkutan jalan terbanyak juga terjadi pada 2019, yakni mencapai 175.488 orang. Rinciannya, korban meninggal mencapai 25.671 orang, korban luka berat mencapai 12.475, dan korban luka ringan 130.571 orang.
Jumlahnya menurun pada 2020. Ini karena mewabahnya Covid-19, sehingga pemerintah mengetatkan mobilitas masyarakat guna memutus rantai penularan virus tersebut.
Jumlah kecelakan pada periode tersebut tercatat 147.798 orang. Rinciannya, korban meninggal sebanyak 23.529 orang, diikuti korban luka berat 10.751 orang dan korban luka ringan 113.518 orang. Ini menjadi yang terendah selama empat tahun terakhir.
Menganggapi tingginya angka korban kecelakaan di lalu lintas Indonesia, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumandi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) pada 3 Januari 2022.
“Regulasi tersebut menjadi menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan perumusan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan,” kata Budi.
(Baca juga: Hati-hati di Jalan, Ini 12 Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas)