Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menaikkan tarif ojek onlinedi Indonesia. Kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ditetapkan.
Ini artinya, tarif ojek online yang baru akan berlaku setidaknya pada 10 September 2022 mendatang. “Waktu pelaksanaan kenaikan tarif ini diberi waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan," kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dikutip dari Katadata.co.id Rabu (7/9/2022).
Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp2.000 – Rp2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.550 per km – Rp2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp10.200 sampai Rp11.200
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp2.300 – Rp2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp9.200 sampai Rp11.000
Kemenhub sebenarnya mengeluarkan aturan terkait tarif ojek online pada awal bulan lalu pada 4 Agustus 2022, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022. Rinciannya sebagai berikut:
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp1.850 – Rp2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp9.250 – Rp11.500.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000 – Rp13.500
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp2.100 – Rp2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500 – Rp13.000
Jika dibandingkan dengan aturan yang terbit pada 4 Agustus tersebut, ada penurunan tarif ojek online. Hal ini setelah Kemenhub mempertimbangkan kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak jenis pertalite.