Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen (IHK) sub jasa angkutan penumpang Kota Pangkal Pinang naik 29,11% ke level 129,38 pada Juli 2022 dari bulan sebelumnya. Artinya, ongkos angkutan penumpang di Ibu Kota Kepulauan Bangka Belitung tersebut mengalami kenaikan 29,11% pada bulan lalu dari bulan sebelumnya.
Demikian pula jika dibandingkan dengan posisi Juli 2021, ongkos transportasi umum di kota tersebut melonjak 89,82% (year on year/yoy). Kenaikan jasa angkutan penumpang dalam setahun ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan 89 kabupaten/kota lainnya yang disurvei BPS.
Kabupaten/kota yang mengalami kenaikan jasa transportasi umum lainnya adalah Kota Bima, yakni sebesar 85,05% (yoy). Diikuti Kabupaten Tanjung Selor sebesar 81,1% (yoy), Kota Banjarmasin sebesar 76,06% (yoy), Kabupaten Tanjung Pandan sebesar 74,6% (yoy).
Setelahnya ada Kota Baru dengan kenaikan jasa angkutan penumpang sebesar 73,87% (yoy), kemudian Kota Banda Aceh sebesar 69,69% (yoy), Kota Bau-bau sebesar 68,63% (yoy), Kabupaten Luwuk sebesar 64,39% (yoy), serta Kota Palangka Raya sebesar 62,72% (yoy).
Pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi pada bulan lalu telah memicu kenaikan ongkos angkutan penumpang di beberapa wilayah. Harga minyak mentah dunia yang melambung hingga di atas US$100 per barel telah memaksa pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi untuk menekan lonjakan subsidi energi.
(Baca: Inflasi Melonjak di Juli 2022, Komoditas Pangan Kontributor Terbesar)