Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan indeks harga konsumen (IHK) kelompok transportasi sub jasa angkutan penumpang nasional mencapai 118.01 poin. Nilai IHK itu mengalami kenaikan 0,98% pada Juni 2022 dibanding bulan sebelumnya (month to month/m-to-m).
Artinya, rata-rata ongkos jasa angkutan penumpang mengalami kenaikan sebesar 0,98% pada bulan lalu. IHK jasa angkutan penumpang mencatat kenaikan dalam 4 bulan terakhir secara beruntun dan mencapai level tertingginya sejak Januari 2020 seperti terlihat pada grafik.
Jika dibandingkan dengan posisi Juni 2021, ongkos jasa angkutan penumpang secara nasional mengalami kenaikan 13,25% (year on year/yoy). Demikian pula jika dibandingkan dengan posisi Desember 2021, biaya jasa angkutan penumpang telah naik 7,24% (year to date/ytd).
Sub jasa angkutan penumpang merupakan kelompok inflasi transportasi yang mencatat kenaikan tertinggi pada Juni 2022. Dengan rincian sebagai berikut:
- Jasa Angkutan Penumpang: 13,25% (yoy)
- Pengoperasian Peralatan Transportasi Pribadi: 3,57% (yoy)
- Pembelian Kendaraan: 2,89% (yoy)
- Jasa Pengiriman Barang: 1,15% (yoy)
-Rata-rata Transportasi: 5,45% (yoy)
(baca: Ini Perlengkapan Rumah Tangga yang Harganya Naik pada Juni 2022)