Ongkos Jasa Angkutan Penumpang Naik 13,25% (YoY) pada Juni 2022

Ekonomi & Makro
1
Viva Budy Kusnandar 05/07/2022 15:30 WIB
IHK Kelompok Transportasi Sub Jasa Angkutan Penumpang (Jan 2020-Jun 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan indeks harga konsumen (IHK) kelompok transportasi sub jasa angkutan penumpang nasional mencapai 118.01 poin. Nilai IHK itu mengalami kenaikan 0,98% pada Juni 2022 dibanding bulan sebelumnya (month to month/m-to-m).

Artinya, rata-rata ongkos jasa angkutan penumpang mengalami kenaikan sebesar 0,98% pada bulan lalu. IHK jasa angkutan penumpang mencatat kenaikan dalam 4 bulan terakhir secara beruntun dan mencapai level tertingginya sejak Januari 2020 seperti terlihat pada grafik.

Jika dibandingkan dengan posisi Juni 2021, ongkos jasa angkutan penumpang secara nasional mengalami kenaikan 13,25% (year on year/yoy). Demikian pula jika dibandingkan dengan posisi Desember 2021, biaya jasa angkutan penumpang telah naik 7,24% (year to date/ytd).

Sub jasa angkutan penumpang merupakan kelompok inflasi transportasi yang mencatat kenaikan tertinggi pada Juni 2022. Dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jasa Angkutan Penumpang: 13,25% (yoy)
  2. Pengoperasian Peralatan Transportasi Pribadi: 3,57% (yoy)
  3. Pembelian Kendaraan: 2,89% (yoy)
  4. Jasa Pengiriman Barang: 1,15% (yoy)

          -Rata-rata Transportasi: 5,45% (yoy)

(baca: Ini Perlengkapan Rumah Tangga yang Harganya Naik pada Juni 2022)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua