Dapatkan akses instan ke artikel “Ongkos Jasa Angkutan Penumpang Naik 13,25% (YoY) pada Juni 2022”.
Rp5.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
IHK Kelompok Transportasi Sub Jasa Angkutan Penumpang (Jan 2020-Jun 2022)
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Badan Pusat Statistik (BPS)
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan indeks harga konsumen (IHK) kelompok transportasi sub jasa angkutan penumpang nasional mencapai 118.01 poin. Nilai IHK itu mengalami kenaikan 0,98% pada Juni 2022 dibanding bulan sebelumnya (month to month/m-to-m).
Artinya, rata-rata ongkos jasa angkutan penumpang mengalami kenaikan sebesar 0,98% pada bulan lalu. IHK jasa angkutan penumpang mencatat kenaikan dalam 4 bulan terakhir secara beruntun dan mencapai level tertingginya sejak Januari 2020 seperti terlihat pada grafik.
Jika dibandingkan dengan posisi Juni 2021, ongkos jasa angkutan penumpang secara nasional mengalami kenaikan 13,25% (year on year/yoy). Demikian pula jika dibandingkan dengan posisi Desember 2021, biaya jasa angkutan penumpang telah naik 7,24% (year to date/ytd).
Sub jasa angkutan penumpang merupakan kelompok inflasi transportasi yang mencatat kenaikan tertinggi pada Juni 2022. Dengan rincian sebagai berikut: