Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Persiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Electric Vehicle/EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Inpres yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 untuk mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) sebagai kendaraan dinas operasional/kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Harga mobil listrik lebih mahal dibandingkan mobil dengan (bahan bakar minyak/BBM) karena masih dalam masa transisi dari energi fosil (BBM) ke energi listrik. Selain itu, infrastruktur pengisian ulang baterainya juga belum tersedia secara merata.
Berikut ini, harga mobil listrik dengan harga termurah di Amerika Serikat dengan kurs Rp14.889 per dolar AS:
- Kia Niro EV: Rp501,57 juta
- Hyundai Ioniq 5 SE SR RWD: Rp498,00 juta
- Chevrolet Bolt EV: Rp476,69 juta
- Nissan LEAF e+ SV (62 kWh): 460,01 juta
- Hyundai Kona Electric: Rp412,48 juta
- Mazda MX-30: Rp404,43 juta
- Hyundai IONIQ Electric: Rp398,55 juta
- Nissan LEAF e+ S (62 kWh): Rp385,51 juta
- MINI Cooper SE : Rp346,40 juta
- Nissan LEAF S (40 kWh): Rp 311,02 juta
Program percepatan penggunaan kendaraan bermotor BEV hendaknya dibarengi dengan penyediaan infrastruktur Statiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) agar masyarakat pengguna kendaraan listrik merasa nyaman.
Berdasarkan Kementerian ESDM, hingga saat ini terdapat 332 unit SPKLU di 279 lokasi publik. Ada pula 369 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di seluruh Indonesia.
(Baca: Tesla, Produsen Mobil Listrik Terbesar Global)