Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan bagi keluarga korban kecelakaan antara KRL Commuter Line dan kereta api (KA) jarak jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, masih melakukan penilaian atau assessment untuk keluarga yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
"Nanti kami akan assesment dan hasilnya akan ditindaklanjuti dengan dukungan-dukungan program. Mungkin dukungan pemberdayaan dan dukungan-dukungan yang lain yang diperlukan oleh keluarga korban, kata Saiful dalam keterangannya, diwartakan Katadata, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, para penumpang angkutan umum, termasuk kereta api, akan mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Proses penanganan klaim saat ini tengah dilakukan.
Adapun besaran santunan yang diberikan korban merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungjawaban Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Dalam Pasal 3 aturan tersebut, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara, korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai santunan korban meninggal dunia.
Adapun korban luka yang membutuhkan perawatan berhak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan hingga maksimal Rp20 juta.
Korban juga berhak mendapatkan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1 juta, serta tambahan biaya ambulans atau transportasi menuju fasilitas kesehatan hingga maksimal Rp500 ribu.
(Baca: Update Kecelakaan Kereta di Bekasi: 15 Orang Meninggal, 88 Luka-luka)