Segini Besaran Santunan Bagi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

1
Nabilah Muhamad 29/04/2026 13:59 WIB
Image Loader
Memuat...

Pemerintah memastikan korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) akan mendapatkan santunan. Berikut besarannya merujuk PMK No.15 Tahun 2016.

Besaran Santunan* yang Diberikan kepada Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2017
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar
databoks

Akses single data

Segini Besaran Santunan Bagi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Ingin mendapatkan akses Data Stories lebih banyak dengan harga lebih ekonomis? Silakan berlangganan.

Dengan berlangganan, Anda ikut membantu kami untuk menyajikan data berkualitas.

Dapatkan:

  • Akses Data Stories premium
  • Kenyamanan membaca tanpa iklan
  • Unduh data dalam format XLS, PDF, dan gambar/image
  • Akses ke informasi sumber data
Lihat lebih lengkap
Basic
Rp100.000
Rp50.000/bulan
Professional
Rp100.000
Rp150.000/bulan
Institutional Untuk organisasi

Kami menerima pembayaran berikut:

Qris OVO DANA ShopeePay AstraPay LinkAja
BCA Master Card Visa JCB
Qris OVO DANA ShopeePay AstraPay LinkAja BCA Master Card Visa JCB
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.

Data Populer

Loading...