Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, terdapat 148.798 kasus kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan sepanjang 2023.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 94,63% atau 140.812 kasus kecelakaan disebabkan oleh manusia.
Lalu 5.320 kasus (3,57%) disebabkan kendaraan; 1.232 kasus (0,82%) karena kondisi jalan, seperti jalan rusak, berlubang, bergelombang, berkelok, dan sebagainya; serta 155 kasus (0,10%) karena faktor alam seperti kabut, banjir, dan lainnya.
Sementara terdapat 1.279 kasus (0,85%) kecelakaan lalu lintas yang tidak diketahui penyebabnya.
Secara umum tipe kecelakaan lalu lintas terbanyak pada 2023 adalah kendaraan yang lepas kendali ke bagian kiri jalan, dengan jumlah 19.245 kasus.
Kemudian tipe tabrakan depan-belakang ada 18.875 kasus, tabrakan depan-depan 17.578 kasus, dan tabrakan saat menyalip 9.221 kasus.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan, kecelakaan lalu lintas umumnya berawal dari pelanggaran.
"Setiap kecelakaan itu pasti diawali oleh pelanggaran, karena itu dalam berlalu lintas mari kita hindari melanggar, baik itu pelanggaran yang sifatnya disengaja maupun tidak disengaja," kata Slamet, dilansir laman Korlantas Polri, Kamis (24/10/2024).
Polri juga mencatat, dari seluruh kasus kecelakaan lalu lintas pada 2023 menghasilkan 218.892 korban. Sebanyak 180.739 korban mengalami luka ringan, 22.190 meninggal dunia, dan 15.963 korban luka berat.
(Baca: Ini Negara Paling Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Fatal di ASEAN)