Tarif jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 1, Akses Tanjung Priok (ATP), dan Pondok Aren-Ulujami naik mulai 4 Desember 2023.
Kenaikan tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1604/KPTS/M/2023.
Berikut rincian kenaikan tarif jalan tol JORR 1, ATP, dan Pondok Aren-Ulujami yang berlaku mulai 4 Desember 2023:
- Gol I: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
- Gol II: dari Rp23.500 menjadi Rp25.000
- Gol III: dari Rp23.500 menjadi Rp25.000
- Gol IV: dari Rp31.500 menjadi Rp33.500
- Gol V: dari Rp31.500 menjadi Rp33.500
Ada pula kenaikan tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulijami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct, yaitu:
- Gol I: dari Rp3.000 menjadi Rp3.500
- Gol II: dari Rp4.500 menjadi Rp5.000
- Gol III: dari Rp4.500 menjadi Rp5.000
- Gol IV: Rp6.500 (tetap)
- Gol V: Rp6.500 (tetap)
Jalan Tol JORR, ATP, dan Pondok Aren-Ulijami merupakan ruas tol yang terintegrasi (toll to toll) untuk mendukung mobilitas dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.
Ruas tersebut dikelola oleh empat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu.
Adapun penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
(Baca juga: Tol Pekanbaru-Dumai Jadi Ruas Terpadat di Tol Trans Sumatra pada 2023)