Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) dengan membatasi jumlah penumpang transportasi umum. Kebijakan ini dilkukan agar masyarakat dapat melakukan social distancing. Pembatasan penumpang melingkupi Mass Rapid Transit (MRT) dan bus Transjakarta.
Jumlah penumpang kereta dibatasi menjadi 60 penumpang per gerbong. Sehingga dalam satu rangkaian kereta hanya menampung 360 penumpang. Dalam kondisi normal, MRT dapat menampung maksimal 325 penumpang per gerbong sehingga dalam kapasitas dalam satu rangkaian mencapai 1.950 orang.
Kapasitas bus Transjakarta turut berkurang. Bus gandeng dan bus single masing-masing hanya menampung 60 penumpang dan 30 penumpang. Sedangkan bus angkutan malam hari (Amari), Royal Trans, bus perbatasan, dan Micro Trans untuk sementara waktu dihentikan mulai Senin (23/3).