Keraguan sistem perbankan dan lembaga keuangan lainnya dalam menyalurkan kredit pasca krisis ekonomi global serta sulitnya masyarakat mendapat kredit salah satu yang mendasari munculnya Financial Technology (Fintech). Ditambah lagi kemajuan teknologi digital membuat startup Fintech bermunculan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah startup Fintech sepanjang 2016 meningkat hampir tiga kali lipat. Pada triwulan I baru ada 51 startup, tapi pada triwulan IV startup yang terindentifikasi meningkat menjadi 135 startup. Jumlah tersebut belum termasuk Fintech yang dikembangkan oleh lembaga keuangan maupun perusahaan telekomunikasi maupun Fintech asing yang beroperasi di Indonesia.
Fintech payment (pembayaran) masih mendominasi pasar Fintech lokal, yakni sebanyak 57 startup atau sekitar 42,54 persen. Sementara berdasarkan tahun operasional, sebanyak 77,5 persen Fintech baru menjalankan operasionalnya pada 2015. Munculnya Fintech telah mengubah model industri keuangan yang sebelumnya dimonopoli oleh perbankan nantinya akan menjadi industri alternatif yang lebih demokratis, transparan, murah, serta mampu melayani lebih banyak konsumen.