Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak awal tahun hingga akhir April 2025.
Pada periode yang sama, OJK juga menghentikan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (9/5/2025).
(Baca: Kasus Gagal Bayar Pinjol Indonesia Cenderung Meningkat Kuartal I 2025)
Selain itu, Satgas PASTI OJK bersama asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 sampai 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC mencapai 172.624 rekening dan 42.504 di antaranya telah diblokir.
Secara kumulatif, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp138,9 miliar.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," tulis OJK.
(Baca: Jumlah Pengguna Pinjol yang Gagal Bayar Bertambah Kuartal I 2025)