Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) mengatakan, skor indeks Transformasi Digital Nasional (TDN) Indonesia konsisten meningkat sejak 2018 hingga 2022.
Komdigi memberi klasifikasi penilaian berdasarkan skala, yakni kurang (D) dengan skor 0-25 poin; cukup (C) dengan skor 25-50; baik (B) dengan skor 50-75; dan sangat baik (A) dengan skor 75-100.
Skor pada 2018 mencapai 43,67 poin. Angkanya kemudian naik menjadi 44,83 poin pada 2019.
Lalu pada 2020 naik signifikan menjadi 47,14. Setahun kemudian, naik menjadi 48,40.
Data terakhir pada 2022, skor indeks TDN mencapai 49,20 poin.
Kenaikan indeks juga terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Komdigi menyebut, hal ini menunjukkan adanya progres dari upaya pemerintah untuk mengembangkan transformasi digital nasional.
Skor tertinggi diraih DKI Jakarta dengan nilai 66,18 poin pada 2022. Posisi kedua ditempati Jawa Barat 60,26 poin. Ketiga, DI Yogyakarta sebesar 59,17.
Secara total, 60,53% provinsi di Indonesia masih tergolong dalam klasifikasi C; 39,47% masuk dalam klasifikasi B; serta tidak ada profinsi yang masuk klasifikasi A ataupun D.
Analisis Komdigi, provinsi-provinsi yang berada di wilayah barat Indonesia memiliki perbaikan yang lebih signifikan pada aspek jaringan dan infrastruktur, serta pemerintahan digital.
Sementara wilayah tengah dan timur Indonesia telah mengalami perbaikan pada aspek jaringan dan infrastruktur, tetapi kedua wilayah tersebut masih memiliki tantangan dalam aksesibilitas infrastruktur dan pemanfaatan teknologi digital untuk peningkatan produktivitas sektor bisnis maupun pemerintahan.
Indeks TDN ini untuk memotret kesenjangan pembangunan digital di Indonesia dengan melihat perkembangan transformasi digital dalam tiga tahapan, yaitu pondasi, adopsi, dan akselarasi. Serta ada empat pilar digital, yakni infrastruktur digital, pemerintah digital, ekonomi digital, masyarakat digital. Adapun total penilaiannya sebanyak 104 indikator.
Pengumpulan data tersebar di 38 provinsi Indonesia, sekaligus melibatkan 25 kementerian/lembaga dan pihak swasta di tingkat pusat, 486 organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi, 3.800 rumah tangga, dan 1.520 pelaku industri.
(Baca juga: Skor Indeks Transformasi Digital Provinsi Indonesia, Jakarta Tertinggi)